Berita

HASIL EVALUASI PELAKSANAN REFORMASI BIROKRASI, ZONA INTEGRITAS, SAKIP SETJEN DPR RI TAHUN 2020 DAN PENANDANTANGANAN PERNYATAAN KOMITMEN MANAJEMEN RESIKO

09 Juni 2021

HASIL EVALUASI PELAKSANAN REFORMASI BIROKRASI, ZONA INTEGRITAS,

SAKIP SETJEN DPR RI TAHUN 2020 DAN PENANDANTANGANAN

PERNYATAAN KOMITMEN MANAJEMEN RESIKO

 

Jakarta, Rabu, 09 Juni 2021, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Jenderal DPR RI, Lantai 3 Gedung Setjen DPR RI dilaksanakan Rapat koordinasi yang diselenggarakan  secara fisik dan virtual dengan Para Eselon II di lingkungan Setjen DPR RI dan Sekretariat Reformasi Birokrasi.

     Untuk meningkatkan dan motivasi untuk tercapainya perubahan, Inspektur Utama menyampaikan bahwa Indeks RB Setjen DPR RI Tahun 2020 adalah 76,63 dengan kategori “BB”, dengan rincian  nilai yang diperoleh adalah :

  1. Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan:                    7,52
  2. Kualitas Pelayanan Publik:                                 8,88
  3. Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN:          9,08
  4. Kinerja Organisasi:                                             4,63

 

Hasil antara PMPRB Tahun 2020 adalah sebagai berikut :

  1. Kualitas Pengelolaan Arsip:                              85,00
  2. Kualitas Pengelolaan PBJ:                               0,00
  3. Indeks Pengelolaan Keuangan:                         94,3
  4. Maturitas SPIP:                                               3,00
  5. Kapabilitas APIP:                                            3,00

 

Terkait hasil evaluasi tersebut, Setjen DPR RI perlu menindaklanjutihasil rekomendasi dari KemenPan RB adalah:

  1. Pengendalian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan telah dilaksanakan dengan baik melalui aplikasi Portal DPR RI;
  2. Evaluasi Kelembagaan dengan penyetaraan Unit Badan Keahlian dengan Unit Eselon I lainnya melalui Perpres 26 Tahun 2020;
  3. 2 (dua) unit kerja telah memperoleh Predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun 2020.

 

Hasil Evaluasi SAKIP Sekretariat Jenderal DPR-RI memperoleh nilai 64,90 atau Predikat B. Tingkat Efektivitas dan Efisiensi penggunaan anggaran cukup baik jika dibandingkan capaian kinerjanya. Tidak ada perubahan yang signifikan bila dibandingkan dengan nilai tahun sebelumnya.

 

Hal ini terjadi karena:

  1. Renstra Sekretariat Jenderal tahun 2020-2024 belum memuat Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Sasaran Strategis, dan target yang ingin dicapai;
  2. Perjanjian Kinerja tahun 2020 JPT Utama, JPT Madya, JPT Pratama telah merumuskan kinerja yang baik, namun belum dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan;
  3. Dokumen Rencana Aksi belum diupload pada aplikasi esr.menpan.go.id;
  4. Laporan Kinerja Deputi, Inspektorat Utama, dan Badan Keahlian tahun 2019 belum dipublikasikan/diupload ke website dpr.go.id;
  5. Aplikasi SINCAN dan Aplikasi PPKP belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk monitoring, dan evaluasi atas kinerja yang telah diperjanjikan pada Perjanjian Kinerja secara berkala;
  6. Telah dilakukan peningkatan kapasitas SDM yang menangani SAKIP.

 

Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatangan Pernyataan Komitmen Manajemen Resiko Tahun 2021 oleh Inspektur Utama, Deputi Bidang Persidangan dan Deputi Bidang Administrasi.