DUKUNG PERCEPATAN RB, PARA AGEN PERUBAHAN MENYAMPAIKAN RENCANA AKSI PADA AREA PERUBAHAN 1 SAMPAI DENGAN 8
DUKUNG PERCEPATAN RB, PARA AGEN PERUBAHAN MENYAMPAIKAN RENCANA AKSI
PADA AREA PERUBAHAN 1 SAMPAI DENGAN 8
Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Jenderal DPR RI, Lantai 3 Gedung Setjen DPR RI dilaksanakan Rapat koordinasi yang diselenggarakan secara fisik dan virtual dengan Ketua, Wakil Ketua, Koordinator Area Perubahan 1 sampai dengan 8, Para Eselon II, Para PIC, Para Agen Perubahan, dan Sekretariat RB.
Untuk mendukung percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Tahun 2021, Para Agen Perubahan menyampaikan Rencana Aksipada Area Perubahan 1 sampai dengan 8 sebagai berikut:
Area Perubahan1 : Penguatan Manajemen Perubahan
Akan melaksanakan, menindaklanjuti dan meneruskan kegiatan program yang sebelumnya yaitu:
- Pengembangan dan penguatan nilai-nilai untuk meningkatkan komitmen dan implementasi perubahan dengan melanjutkan yang sudah tercapai;
- Penguatan nilai-nilai integritas dengan menyusun buku integritas yang belum terlaksana pada program sebelumnya;
- Pengembangan dan penguatan agen perubahan yang belum dilaksanakan karena adanya pandemi dan akan dilaksanakan pada tahun ini.
Area Perubahan 2 : Penguatan Deregulasi Kebijakan
Melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi di lingkup pusat yaitu Sekjen, antara lain:
- Menyusun peta keterkaitan antara Peraturan Sekjen yang telah ditetapkan dengan peraturan yang lebih tinggi dan sejajar, serta melihat peraturan mana yang sudah tidak berlaku dikarenakan ada peraturan lain yang lebih baru. Target di mulai dari tahun 2016 sampai tahun 2020;
- Membuat rangkuman identifikasi analisis harmonisasi usulan peraturan Sekjen DPR RI
- Melakukan deregulasi peraturan yang menghambat birokrasi
- Menetapkan program prioritas untuk kegiatan tahunan;
- Pengembangan JDIH agar terintegrasi antara JDIH Sekjen dengan JDIH Nasional.
Area Perubahan 3 : Penguatan Organisasi
Dengan melakukan:
- Asesmen Organisasi Berbasis Kinerja
- Restrukturisasi Kelembagaan berdasarkan Hasil Asesmen
- Pembentukan struktur organisasi yang tepat fungsi
Area Perubahan 4 : Penguatan Penataan Tata Laksana
- Penyusunan peta proses bisnis.
- Penyusunan SOP.
- Penerapan tatakelola SPBE.
- Penerapan manajemen SPBE, ini merupakan satu rangkaian dengan penerapan tata kelola SPBE;
- Pembangunan Big Data dan Common Center, monitoring dan evaluasi penggunaan aplikasi;
- Mengintegrasikan pemanfaatan IT dalam tatakelola pemerintahan, yakni mengembangkan System Papperless Office dengan penerapan tandatangan digital.
- Implementasi Manajemen Kearsipan Modern dan handal dari manual ke digital;
- Melakukan pengelolaan arsip sesuai dengan aturan;
- Mengimplementasikan digitalisasi arsip;
- Melakukan pengelolaan keuangan secara tepat dan sesuai dengan aturan. Implementasi aplikasi saat ini berupa aplikasi SEMAR, MANTUL, aplikasi Pertangungjawaban Perjalanan Dinas, SIDILA;
- Pengelolaan atas aset sesuai dengan kaidah dan peraturan yang berlaku.
Area Perubahan 5 : Penguatan Sistem Manajemen SDM Aparatur
- Penerapan Merit Sistem di Setjen DPR RI sebagaimana diatur dalam Permenpan Nomor 40 tahun 2018,
- Melakukan rekrutmen secara terbuka transparan dan akuntabel.
- Pengembangan pola karier.;
- Menyusun Human Capital dan Development Program yang digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia yang akan mendapatkan tugas belajar atau kesempatan utama ijin belajar.
- pemberian reward and punishment,
- Melaksanakan promosi, mutasi secara objektif dan tawaran berdasarkan kualifikasi dan kompetensi kinerja (Talent Pool).
- Perlindungan Kesehatan baik ASN maupun Non ASN;
- Adanya aplikasi SIAP yang dapat diakses oleh seluruh ASN Setjen DPR RI sebagai program Nasional yang menginduk ke Sistem Informasi ASN Nasional yang dikelola BKN ;
Area Perubahan 6 : Penguatan Akuntabilitas
- Melakukan revisi terhadap RENSTRA Sekjen dan BK tahun 2020-2024 dengan menyesuaikan SOTK yang baru;
- Memperhatikan ketentuan waktu kapan Perjanjian Kinerja tahun 2021 agar sesuai peraturan yang berlaku, mohon kerjasamanya untuk penandatangan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 agar tepat waktu sesuai dengan waktu yang ditentukan;
- Laporan Kinerja Deputi, Inspektorat Utama, dan Badan Keahlian setiap tahunnya dipublikasikan ke website dpr.go.id;
- Mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi SINCAN untuk kinerja organisasi dan aplikasi PPKP untuk Kinerja pegawai;
- Meningkatkan kualitas evaluasi implementasi SAKIP kepada unit kerja melalui peningkatan kapasitas dan kapabiltas SDM yang mengelola SAKIP.
Rumusan rencana aksi area perubahan 6
- Optimalisasi aplikasi SINCAN sebagai salah satu unggulan di evaluasi SPBE, evaluasi RAB dan AKIP sehingga pengembangannya perlu dilanjutkan dengan peningkatan teknologi;
- Revisi RENSTRA Sekjen dengan menyesuaikan SOTK dalam Peraturan Sekjen tahun 2021 dan Perpresnya. Penyusunan Perjanjian Kinerja eselon I dan eselon II yang tepat waktu berdasarkan Peraturan KEMENPAN RB No. 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tatacara Reviu atas Perjanjian Kinerja Instansi Pemerintah, penyusunan PK paling lambat 1 bulan setelah dokumen anggaran disahkan
- Pencantuman menu informasi kinerja dengan PIC Biro Organisasi dan Perencanaan, Pustekin dan Inspektorat Utama dalam rangka menyusun menu informasi di menu utama website dpr.go.id yang dapat diakses oleh berbagai pihak dan bersifat terbuka;
- Akan melakukan diklat/bimtek penyusunan Perjanjian Kinerja dan SKP secara berkala guna meningkatkan pengetahuan pegawai atas kinerja yang dihasilkan.
- Optimaliasi PIPK (Pengendalian Internal Pelaporan Keuangan
- Optimalisasi pemeriksaan penagihan,
- Akan membuat Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran untuk mempertahankan peringkat IKPA secara Nasional.
- Akan melakukan diklat/bimtek terkait pengadaan barang/jasa dan pelaksanaan anggaran.
Area Perubahan 7 : Penguatan Pengawasan
Rencana aksi pada tahun 2021 sesuai dengan rekomendasi dari Kemenpan RB yaitu akanmemfokuskan pada pelaksanaan Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM.
Area Perubahan 8 : Penguatan Peningkatan Kualitas Pelayanan
Rencana aksi
- Menguatkan Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik. Melakukan penyusunan standar pelayanan terhadap pelayanan di media sosial, pemberitaan dan juga TV parlemen;
- Pengembangan dan pengintegrasian Sistem Informasi Layanan Publik, dengan melakukan kerja sama dengan Pustekinfo;.
- Peningkatan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik untuk memberikan pelayanan yang mudah, murah, cepat dan terjangkau, terutama di Pengaduan Masyarakat (SILUGAS);
- Pengukuran kepuasan masyarakat secara berkala, ini terkait dengan survey dan akan bekerjasama dengan Kapuslit untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.