PELAKSANAAN SUBMIT LKE TAHAP 3 SETJEN DPR RI KE KEMENPAN RB DAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA ESELON I DAN II
PELAKSANAAN SUBMIT LKE TAHAP 3 SETJEN DPR RI KE KEMENPAN RB
DAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA ESELON I DAN II
Jakarta, Jumat, 30 Juli 2021, bertempat di Ruang Rapat Pansus B DPR RI, Lantai 3 Gedung Nusantara II DPR RI dilaksanakan Rapat koordinasi yang diselenggarakan secara fisik dan virtual melalui zoom meeting dengan Pengarah RB/Eselon I, Para Pejabat Eselon II, Koordinator Area Perubahan, Para Agen Perubahan, Para PIC, dan Sekretariat RB.
Pelaksanaan Submit LKE Tahap 3 Setjen DPR RI ke Kementerian PAN RB dilaksanakan setelah Inspektorat melalui sistem online telah melihat sejauh mana kemajuan penilaian dan hasil penilaian yang dilakukan secara mandiri oleh masing-masing unit kerja. Hasil penilaian yang dikirimkan ke Kementerian PAN RB secara online tersebut merupakan hasil penilaian akhir sehingga tidak dapat dirubah lagi.
Setelah Pelaksanaan Submit LKE Tahap 3, dilanjutkan dengan Penandatanganan Kinerja Setjen DPR RI. Kegiatan ini merupakan wujud dari pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, laporan kinerja dan tata cara review atas laporan instansi kinerja pemerintah. Dan juga merupakan bentuk wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, tolak ukur kinerja dan sebagai dasar untuk melakukan evaluasi terkait keberhasilan atau kegagalan pencapain tujuan dan sasaran organisasi. Ke depan Perjanjian Kinerja ini bisa jadikan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi dengan menetapkan sasaran kinerja pegawai.