Berita

PENYUSUNAN REVISI RENSTRA SETJEN DAN ESELON I

18 Oktober 2021

Bogor, Senin sampai dengan Rabu, 18 sampai dengan 20 Oktober 2021, bertempat di Ruang Sidang Wisma Griya Sabha Kopo DPR RI,  dilaksanakan Rapat Konsinyering yang diselenggarakan secara hybrid dengan Bagian Organisasi dan Tata Laksana DPR RI, Bagian Badan Musyawarah, Bagian Perencanaan, Bagian Pengelolaan Kinerja Organisasi dan Reformasi Birokrasi, dan unit terkait lainnya.

Dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Sekretariat Jenderal DPR RI pada tanggal 23 September 2021 lalu, Biro Organisasi dan Perencanaan mengadakan Rapat Konsinyering dengan Bagian Organisasi dan Tata Laksana DPR RI, Bagian Badan Musyawarah, Bagian Perencanaan, Bagian Pengelolaan Kinerja Organisasi dan Reformasi Birokrasi, dan unit terkait lainnya.

Pada acara Rapat Konsinyering tersebut Biro Organisasi dan Perencanaan mengundang narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendapatkan masukan terkait pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja dan Instansi Pemerintah.

Untuk mewujudkan implementasi SAKIP yang baik,  ada beberapa hal yang perlu dipastikan untuk dilakukan, yaitu:

  1. Memastikan komitmen bersama melakukan perbaikan penerapan akuntabilitas kinerja di seluruh jajaran pimpinan.
  2. Menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU) pusat dan unit kerja.
  3. Menyelaraskan  IKU  Renstra (IKU Pusat) dengan IKU Renstra unit kerja.
  4. Melakukan cascading kinerja.
  5. Menyusun perjanjian kinerja (PK) dari level Pimpinan sampai dengan level Eselon IV yang berorientasi pada hasil.
  6. Menyusun rencana aksi untuk mengawal pencapaian kinerja.
  7. Memanfaatkan IKU Renstra Pusat tersebut untuk menyelaraskan program dan kegiatan yang disusun dalam rangka mendukung pencapaian hasil (outcome) di masing-masing unit kerja.
  8. Melakukan monitoring secara berkala terhadap pencapaian target di setiap jajaran.
  9. Menumbuhkan budaya kinerja melalui pemberian reward kepada unit kerja yang berhasil mewujudkan kinerja dan pengenaan sanksi kepada unit kerja yang tidak berhasil.