PENILAIAN KINERJA ORGANISASI

PENILAIAN KINERJA ORGANISASI

Penilaian Kinerja Organisasi

 

Keterangan:            
Perspektif Indikator Keterangan PIC Bobot Indikator Bobot Perspektif
X1 = Perspektif Finansial X11 = Revisi DIPA Revisi DIPA adalah jumlah revisi berdasarkan revisi POK dan revisi kementerian Keuangan dengan masing-masing bobot 40% dan 60%. revisi POK dilakukan maksimal 1 kali 1 bulan dengan rumus 1/jumlah revisi dalam 1 bulan.  revisi kementerian keuangan maksimal 2 kali 1 semester dengan ketentuan jumlah revisi 0-1 bernilai 110, jumlah revisi 2 bernilai 100, jumlah lebih besar atau sama dengan 3 bernilai 50.                                      Keuangan   25%
X12 = Deviasi Halaman III DIPA Deviasi dihitung berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana (RPD) per semester pada setiap jenis belanja mempertimbangkan proporsi rata-rata anggaran. Ambang batas deviasi adalah 5% untuk memperoleh nilai maksimal (100). Keuangan dan Perencanaan
X13 = Penyerapan Anggaran Penyerapan anggaran dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada setiap semester dengan mempertimbangkan proporsi rata-rata anggaran. Keuangan dan Perencanaan
X14 = Capaian Output Capaian Output merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur ketepatan waktu penyampaian data (30%) dan ketercapaian output pada unit kerja (70%).
A. Nilai kinerja Komponen Ketepatan Waktu dihitung berdasarkan jumlah poin yang diperoleh dari ketepatan waktu penyampaian data capaian output paling lambat 5 hari kerja pada bulan berikutnya. kalau ketepatan waktu akan dinilai 100 dan apabila melebihi batas waktu akan dinilai 0.
B. Nilai Kinerja Komponen Capaian RO dihitung dengan berdasarkan rasio antara capaian atau realisasi RO terhadap target capaian RO.
Keuangan dan Perencanaan
X2 = Perspektif Pelanggan X21 = Survei Kepuasan Masyarakat Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Nilai konversi mengacu kepada Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tetang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
PUSAKA 100% 30%
X3 = Perspektif Pembelajaran dan Pertumbuhan X31 = Rekapitulasi Nilai Disiplin Berdasarkan rekapitulasi disiplin yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. MKIASN & Pusbangkom 50% 20%
X32 = Rekapitulasi Nilai Pengembangan Kompetensi Berdasarkan rekapitulasi data pemenuhan kewajiban pengembangan kompetensi 20JP unit kerja yang bersumber dari IP ASN. MKIASN & Pusbangkom 50%
X4 = Perspektif Internal Proses X41 = Evaluasi SP 80,00 s.d. 100: Pemahaman mengenai Standar Pelayanan sangat baik, pengetahuan mengenai responden dan lingkup kerja sangat baik, wajib memiliki standar pelayanan khususnya yang melibatkan Anggota DPR RI sebagai user utama maupun mitra kerja eksternal. Kemampuan mendefenisikan hambatan layanan dan upaya mengatasinya sangat baik. 
65,00 s.d. 79,99: Pemahaman mengenai Standar Pelayanan baik, pengetahuan mengenai responden dan lingkup kerja baik, wajib memiliki standar pelayanan khususnya yang melibatkan Anggota DPR RI sebagai user utama maupun mitra kerja eksternal. Kemampuan mendefenisikan hambatan layanan cukup baik, namun kemampuan untuk mengatasi hambatan dan berkoordinasi dengan pihak terkait, perlu diperkuat.  
50,00 s.d. 64,99: Pemahaman mengenai Standar Pelayanan kurang tepat, pengetahuan mengenai responden dan lingkup kerja kurang baik, perlu pendampingan dalam memahami dan mengimplementasikan proses bisnis yang lebih baik, khususnya yang melibatkan Anggota DPR RI sebagai user utama maupun mitra kerja eksternal, baik secara langsung maupun tidak langsung.        
0 s.d. 49,99: Ketidakmampuan memahami standar pelayanan serta kesulitan mendefinisikan karakteristik penerima layanan dan lingkup kegiatan layanan. Perlu mendapatkan dukungan pengembangan kompetensi yang terkait dengan lingkup layanan dan organisasi secara keseluruhan.
               
               
               
               
               
               
               
               
Ortala 40% 25%
X42 = Inovasi Berdasarkan keikutsertaan dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Sekretariat Jenderal DPR  PKORB 40%
X43 = Zona Integritas 1: Belum mengajukan ZI
2: Sudah mengajukan ZI
3: Sudah mendapat predikat WBK
4: Sudah mendapat predikat WBBM

Nilai dikonversi dalam skala 0-100 menjadi:
1: 50
2: 70
3: 90
4: 100
PKORB 20%